134 KDKMP sebagai baseline kelembagaan
Pemerintah Kabupaten Samosir menyatakan pembentukan Koperasi Merah Putih telah rampung pada 128 desa dan 6 kelurahan pada Juni 2025. Pada Oktober 2025, Pemkab kembali menyampaikan 134 KDMP sedang memasuki proses penyempurnaan tata kelola dan kelembagaan dalam audiensi dengan Kementerian Koperasi.
Dari pembentukan menuju operasional
Musyawarah & badan hukum
Pembentukan dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan, penetapan pengurus, AD/ART, dan proses administrasi hukum.
Pengurus yang siap mengelola
Pemkab menekankan perlunya pelatihan, pendampingan, dan penguatan kapasitas sebelum koperasi bergerak penuh.
Berdasar kebutuhan lokal
Pertanian, UMKM, pariwisata, kopi, dan kebutuhan pokok memberi variasi model usaha antar desa.
Jalur distribusi lebih pendek
Tujuan operasional antara lain memperpendek rantai barang serta menciptakan nilai tambah bagi warga dan produsen lokal.
Bukan 134 halaman yang sama
Jumlah koperasi yang banyak tidak berarti model usaha harus seragam. Koperasi di Simanindo dapat berhadapan dengan pola kunjungan wisata, sementara koperasi di wilayah agraris mungkin lebih membutuhkan konsolidasi hasil pertanian, sarana produksi, dan distribusi.
